ABDU ANSHORI & ASSOCIATES adalah Kantor Advokat (Pengacara) dan Konsultan Hukum yang memberikan Pelayanan Jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berupa: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien, baik orang, badan hukum, atau lembaga lain, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lebih Lanjut >>>Pidana
Perdata
Niaga
Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan)
Pajak
Tata Usaha Negara
Arbitrase
Konsultasi Hukum
Merancang Kontrak/Perjanjian
Menganalisa Kontrak/Perjanjian
Advis Hukum
Audit Hukum
Pendapat Hukum
Investigasi Perkara
Negosiasi
Mediasi
Pengurusan Perijinan
Korporasi
Restrukturisasi
Bentuk Pelayanan Jasa Hukum ditentukan berdasarkan perjanjian antara ABDU ANSHORI & ASSOCIATES dengan Klien untuk jangka waktu minimal 6 (enam) bulan.
Founder dan Managing Partner KANTOR ADVOKAT ABDU ANSHORI & ASSOCIATES yang telah berpengalaman dan mahir menangani berbagai perkara hukum sejak tahun 2004, baik di dalam maupun di luar pengadilan, antara lain: Menangani perkara-perkara terkait Penanaman Modal Asing (PMA), Ketenagalistrikan, Pertambangan, Telekomunikasi, Kemaritiman, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Tender, PT, Koperasi, Yayasan, CV, Perdagangan, Pasar Modal, Investasi, Perbankan, Leasing, Asuransi, Kredit Macet, Cessie, Akuisisi, Likuidasi, Skin Care, Perceraian, Hak Asuh Anak & Pembagian Harta Bersama/Gono-Gini (baik Islam maupun Non Islam), Hibah, Waris, Kontrak/Perjanjian, Pertanahan/ Property, Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan), Praperadilan, Korupsi, Pencucian Uang, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & Kepailitan, Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan perkara-perkara hukum lainnya.
Disamping itu, ABDU ANSHORI, SH juga berpengalaman dan mahir dalam merancang Kontrak/Perjanjian (Contract Drafting), menganalisa Kontrak/ Perjanjian (Contract Review), membuat dan memberikan Advis Hukum (Legal Advice), Audit Hukum (Legal Audit/Legal Due Dilligence) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk bermacam-macam transaksi bisnis, serta melakukan Investigasi Perkara, Mediasi dan Negosiasi.
Penanganan perkara-perkara yang telah dilakukan oleh Abdu Anshori, SH., sebagaimana tersebut di atas, diberikan kepada Klien baik Orang/Pribadi maupun Badan Hukum (Korporasi) yang tidak dapat disebutkan sehubungan Perjanjian Kerahasiaan dengan Klien.
Azana Suite Hotel Antasari
Jalan Pangeran Antasari No. 75, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
abdu.anshori@a3-law.com
+62 21-3970-2130
+62 815-897-4245
© AAA | Kantor Advokat. All Rights Reserved.
Designed by EDS-Indonesia | +62 81901000014